HUKUM DAGANG (KUHD)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG.
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku
manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum
yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama
lainnya dalam lapangan perdagangan. Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi
2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak
abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di
Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota
sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan
Negara-negara lainnya ).
Tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis )
tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum
baru di samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17
yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht)
khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan
hokum pedagang ini bersifat unifikasi, Karena bertambah pesatnya hubungan
dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh mentri
keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan
(ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA
MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat
hokum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE )
yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la
marine(1838).
Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang
tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini
ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya
di sahkan. KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi
contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada akhir abad
ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD
Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai
sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan
tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.
1.2 RUMUSAN MASALAH.
1. Memahami
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang ?
2. Memahami
Berlakunya Hukum Dagang ?
3. Memahami
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya ?
4. Memahami
Pengusaha dan Kewajibannya ?
5. Memahami
Bentuk-bentuk Badan Usaha ?
6. Memahami
Perseroan Terbatas ?
7. Memahami
apa itu Koperasi ?
8. Memahami
apa itu Yayasan ?
9. Memahami
Badan Usaha Milik Negara?
BAB II
PEMBAHASAN
1. Hubungan
Hukum Perdata dengan Hukum Dagang.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau
dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu
berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau
hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum.
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat
erat, karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi.
Pemisahan keduanya karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur
pergaulan internasional dalam hal perniagaan. KUHPerdata (KUHS) dapat juga
dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak
mengaturnya secara khusus.
2. Berlakunya
Hukum Dagang.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di
Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada
pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai
pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya.
Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah
mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak
mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum.
Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak
Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan
perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam
kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan
terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap
substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap
substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
3. Hubungan
Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha adalah setiap orang atau badang hukum yang
langsung bertanggung jawab dan mengambil resiko suatu perusahaan dan juga
mewakili secara sah. Oleh karena itu pengusaha dapat berbentuk Ia seorang diri
saja, Ia sendiri dan dibantu oleh para pembantu, Orang lain yang mengelolah
dengan pembantu – pembantu.
Pembantu
– pembantu dalam perusahaan terbagi mejadi dua macam yaitu :
· Didalam
Perusahaan
Mempunyai
hubungan yang bersifat Sub Ordinasi yaitu hubungan atas dan bawah, sehingga
berlaku suatu perjanjian perburuhan,
· Diluar
Perusahaan
Mempunyai
hubungan yang bersifat koordinasi yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku
suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa
dankanmemperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata.
4. Pengusaha
dan Kewajibannya
· Memberikan
ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
· Dilarang
memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada
ijin penyimpangan
· Tidak
boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
· Bagi
perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat
peraturan perusahaan
· Wajib
membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
· Wajib
memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa
kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
· Wajib
mengikut sertakan dalam program Jamsostek
5. Bentuk-bentuk
Badan Usaha
1. Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan
perseorangan hanya satu orang san pembentukannya tanpa izin serta tata cara
yang rumit, contohnya toko kelonting atau kedai makan. Salam perusahaan
perseorangan tanggung jawab pemilik tidak terbatas, sehingga segala hutang yang
timbul pelunasannya ditanggung oleh pemilik, serta keuntungannya dimiliki
sendiri
2. Persekutuan
Firma
Persekutuan
dengan firma merupakan persekutuan perdata dalam bentuk lebi khusus, yaitu
didirikan untuk menjalankan perusahaan, menggunakan nama bersama, dan tanggung
jawab pemilik firma yang biasa disebut sekutu bersifat tanggung renteng.
3. Persekutuan
komanditer (Commanditare Vennotschaap/CV)
Persekutuan
komanditer hampir sama dengan persekutuan firma namun dalam persekutuan
komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukan modal. Sekutu yang baru
masuk disebut sekutu pasif sedangkan sekutu yang menjalakan perusahaan disebut
sekutu aktif
6. Persekutuan
Terbatas (PT)
Persekutuan terbatas adalah badan hukum yang merupakan
persekutuan modal, didirikan atas perjanjian dan melakukan kegiatan usaha
dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Sebagai badan hukum,
sebuah PT dianggap layaknya oran-perorangan secar individu yang dpat melakukan
perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri dan dapat menuntut
serta dituntut di muka pengadilan.
7. Koperasi
No.25 tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan
prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Jenis
Koperasi menurut fungsinya
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi
yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk
memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan
barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan
koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan
pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan
pinjam, Asuransi, Angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa
koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut
koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang
menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi
purpose cooperative).
Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja.
Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki
anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan
koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan
koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
koperasi
pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi
primer
gabungan
koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
induk
koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan
koperasi
Jenis
Koperasi menurut status keanggotaannya.
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya
para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
Koperasi
konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai
barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
8. Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan
yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang
sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat
mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan
yayasan.
Pihak-pihak
yang terkait dengan yayasan :
Pengadilan Negeri ; pendirian yayasan didaftarkan ke
pengadilan negeri.
Kejaksaan
; Kejaksaan negeri dapat mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada
pengadilan jika yayasan tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktu
yang ditentukan.
Akuntan
Publik ; laporan keuangan yayasan diaudit oleh akuntan publik yang memiliki
izin menjalankan pekerjaan sebagai akuntan publik.
Kedudukan
dan Kekayaan Yayasan :
Yayasan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara
Republik Indonesia. Kekayaan yayasan dapat diperoleh dari :
Sumbangan/
bantuan yang tidak mengikat
Wakaf
Hibah
Hibah
Wasiat
Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar (AD) dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Syarat
Pendirian Yayasan :
Yayasan
terdiri atas Pembina, pengurus dan pengawas
Yayasan
didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan
pendiriannya sebagai kekayaan awal
Pendirian
yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia
Yayasan
dapat didirikan berdasarkan surat wasiat
Yayasan
didirikan oleh orang asing atau bersama orang asing, mengenai syarat dan tata
cara pendiriannya diatur dengan peraturan pemerintah.
Yayasan
memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan mendapat lembaran
pengesahan dari menteri
Yayasan
tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lain dan
bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
9. Badan
Usaha Milik Negara
Menurut Undang-undang Nomer 19 Tahun 2003 Tentang Badan
Usaha Milik Negara, definisi BUMN adalah : Badan Usaha Milik Negara, yang
selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Manfaat
BUMN:
Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh
berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
Membuka
dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
Mencegah
monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak
oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi
ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
Menghimpun
dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan
dan mengembangkan perekonomian negara.
Memberikan
pelayanan kepada masyarakat.
BAB III
PENUTUP
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku
manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum
yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama
lainnya dalam lapangan perdagangan. Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya
mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi
sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan
Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap
pengusaha (perusahaan). Pengusaha adalah setiap orang atau badang hukum yang
langsung bertanggung jawab dan mengambil resiko suatu perusahaan dan juga
mewakili secara sah.
Di Indonesia juga banyak macam dan bentuk badan usaha
yaitu, Perusahaan Perseorangan, Firma, Perseroan Komanditer, Koperasi, Yayasan,
BUMN dan masih banyak yg lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi