ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang
Persaingan
harus dipandang sebagai hal yang positif dan sangat esensial dalam dunia
usaha.Dengan persaingan, para pelaku usaha akan berlomba-lomba untuk terus
menerus memperbaiki produk dan melakukan inovasi atas produk yang dihasilkan
untuk memberikan yang terbaik bagi pelanggan. Dari sisi konsumen, mereka akan
mempunyai pilihan dalam membeli produk dengan harga murah dan kualitas terbaik.
Seiring
dengan berjalannya usaha para pelaku usaha mungkin lupa bagaimana bersaing
dengan sehat sehingga muncullah persaingan-persaingan yang tidak sehat dan pada
akhirnya timbul praktek monopoli.
Dengan adanya
pratek monopoli pada suatu bidang tertentu, berarti terbuka kesempatan untuk
mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya bagi kepentingan kantong sendiri.
Disini monopoli diartikan sebagai kekuasaan menentukan harga, kualitas dan
kuantitas produk yang ditawarkan kepada masyarakat. Masyarakat tidak pernah
diberi kesempatan untuk menentukan pilihan, baik mengenai harga, mutu maupun
jumlah. Kalau mau silakan dan kalau tidak mau tidak ada pilihan lain. Itulah
citra kurang baik yang ditimbulkan oleh keserakahan pihak tertentu yang
memonopoli suatu bidang.
2. Rumusan Masalah.
1. Apa
itu Pengertian Antimonopoli dan Persaingan Usaha ?
2. Apa
saja Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha ?
3. Kegiatan
apa saja yang Dilarang dalam Antimonopoli ?
4. Perjanjian
apa saja yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha ?
5. Hal-hal
apa saja yang Dikecualikan dalam Monopoli ?
6. Apa
itu Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) ?
7. Sanksi
apa saja dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Monopoli murni adalah bentuk organisasi pasar dimana terdapat perusahaan
tunggal yang menjual komoditi yang tidak mempunyai subtitusi sempurna. Jadi
perusahaan itu sekaligus merupakan industri dan menghadapi kurva permintaan
industri yang memiliki kemiringan negatif untuk komoditi itu. Namun monopoli
telah diatur dan kasus monopoli telah jarang ditemui di masa lampau dan
dilarang saat ini melalui undang-undang antitrust Amerika Serikat. Meskipun
begitu, model monopoli murni sering kali bermanfaat dalam menjelaskan perilaku
perusahaan tertentu yang mendekati kasus monopoli murni, dan juga membrikan
kita pengertian tentang operasi jenis pasar yang bersaing tak sempurna lainnya. “
Antitrust ” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “ anti monopoli ” atau
istilah “ dominasi ” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan
dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya
hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut,
yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi”
saling dipertukarkan pemakaiannya.
Keempat istilah
tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai
pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang
potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan
harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar
atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.
Pengertian Praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Menurut UU No. 5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan
ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi
dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan
persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.Undang-Undang
Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu
penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan
jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha ( pasal 1 ayat
(1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “ praktek
monopoli ” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih
pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang
dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak
sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat ( 2 )
Undang-Undang Anti Monopoli. Karena hanya terdapat perusahaan tunggal yang
menjual komoditi dan tidak terdapat subtitusi sempurna untuk komoditi itu maka
untuk masuk kedalam industri itu sangat sulit atau tidak mungkin. Kita bisa
mendapatkan pasar monopoli sempurna jika kita mengasumsikan bahwa suatu
perusahaan monopoli yang mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai harga dan
biaya sekarang bahkan biaya dan harga dikemudian hari. Namun, perusahaan
monopoli murni tidak mempunyai kekuasaan pasar yang tidak terbatas, karena
adanya tuntutan pemerintah dan ancaman persaingan yang potensial, hal inilah
yang menjadi penghambat kekuasaan pasar monopoli itu.Kita dapat mengetahui
bagimana kondisi yang memungkinkan timbulnya monopoli.
Berikut penjelasannya
:
1. Perusahaan
bisa menguasai seluruh penawaran bahan baku yang diperlukan untuk memproduksi
komoditii itu.Sebagai contoh, hingga perang dunia II, Alcoa memiliki atau
menguasai hampir setiap sumber bauksit ( bahan baku yang penting untuk
memproduksi alumunium ) di AS dan dengan mempunyai monopoli penuh atau produksi
aluminium di Amerika Serikat.
2. Perusahaan
bisa memiliki paten yang menghalangi perusahaan lain untuk memproduksi komoditi
yang sama. Sebagai contoh, ketika kertas kaca pertama kali diperkenalkan,
DuPont mempunyai kekuasaan monopoli untuk produksinya berdasarkan hak paten.
3. Monopoli
bisa ditetapkan melalui pemrintah. Dalam hal ini, perusahaan tesebut ditetapkan
sebagai produsen dan penyalur tunggal barang atau jasa tetapi tunduk pada
pengendalian pemerintah dalam aspek-aspek tertentu dari operasinya.
4. Pada
beberapa industri, hasil yang meningkat atas sekala produksi bisa dijalankan
pada berbagai rentang output yang cukup besar agar hanya membiarkan satu
perusahaan untuk memproduksi output ekuibrium industri. Industri ini disebut
“monopoli alamiah” dan biasa terdapat dalam bidang kepentingan umum dan
transportasi, dalam kasus ini yang biasa dilakukan pemerintah adalah
mengizinkan 1 pelaku monopoli itu beroperasi tetapi harus tunduk pada
pengendalian pemerintah. Misalnya saja, tarif listrik di kota New York
ditetapkan agar Con Edison mendapat “tingkat penghasilan yang normal ( misalnya
10% sampai 15% ) dari investasinya.
Peraturan Monopoli
Peraturan monopoli dengan pengendalian harga yaitu dengan menetapkan harga
maksimum pada tingkat dimana kurva SMC memotong kurva D, pemerintah dapat
mendorong perusahaan monopoli itu untuk meningkatkan output sampai tingkat yang
harus diproduksi industri jika diatur menurut batas persaingan sempurna.
Peraturan ini juga mengurangi keuntungan perlu monopoli itu.Peraturan lump-sum
yaitu dengan membebankan pajak lump-sum ( seperti pajak izin usaha ataupun
pajak keuntungan ), pemerintah dapat mengurangi atu bahkan menghilangkan
keuntungan perusahaan monopoli tanpa mengurangi harga komoditi atau output.
Peraturan monopoli dengan pajak per-unit yaitu pemerintah mengurangi keuntungan
monopoli dengan membebankan pajak per-unit. Akan tetapi dalam kasus ini
perusahaan monopoli dapat mengalihkan sebagian beban pajak per-unit kepada para
konsumen, dalam bentuk harga yang lebih tinggi dan output yang lebih kecil.
Mengingatkan kembali bahwa di Indonesia undang undang yang mengatur adalah UU
no. 5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi
oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan
atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan
persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Diatas sudah
dijelaskan bagimana monopoli itu.
Persaingan
Monopolistis
Sekarang kita bahas sekilas mengenai persaingan monopolistis, yaitu merupakan
organisasi pasar dimana terdapat banyak perusahaan yang menjual komoditi yang
hampir serupa tetapi tidak sama. Sebagai contoh, banyaknya merek rokok yang
tersedia ( misalnya Malboro, Djarum Super, A Mild, 234, dsb). Contoh lain,
banyaknya sabun deterjen yang berbeda-beda dipasar ( misalnya Rinso, Attack,
Daia, dsb). Karena adanya diferensial produk ini, penjual dapat mengendalikan
harganya dan dengan demikian menghadpai kurva kemiringan yang negatif. Akan
tetapi adanya barang subtitusi srupa banya sangat membatasi kekuatan monopoli
para penjual dan mengakibatkan kurva permintaan sangat elastis.
Persaingan
monopolistis umum terdapat disektor perdagangan eceran dan jasa dalam
perekonomiian kita. Beberapa contoh persaingan monopolistis adalah tempat
pemangkas rambut, pompa bensin, toko bahan pangan, toko minuman keras, toko
obat dan sebagainya yang terletak sangat berdekatan satu sama lain. Unsur
persaingan berasal dari kenyetaan bahwa pasar yang bersaing secara monopolistis
( sebagaimana halnya dalam industri bersaing sempurna ), terdapat begitu banyak
perusahaan yang aktivitasnya masing-masing tidak mempunyai pengaruh yang jelas
terhadap perusahaan lain dalam pasar itu. Selanjutnya perusahaan dapat memasuki
atau meninggalkan pasar tanpa banya kesulitan dlam jangka panjang. Unsur
monopolistik tercipta karena begitu banya perusahaan yang berada dipasar
menjual produk yang sangat diferensiasi ( bukannya homogen ). Dalam artikel ini
kita tahu bagaimana persaingan yang tidak sehat itu. Serta yang dimaksud
monopoli persaingan monopolisti, serta dlam undang-undang juga dijelaskan
bagimana anti monopolistik itu dan bagaimana persaingan tidak sehat itu.
Dalam kasus monopoli ada hal yang menguntungkan namun juga merugikan.
Menguntungkan bagi si perusahaan monopoli tersebut namun ruginya dapat kita
lihat di konsumennya. Jelas sekali merugikan kepntingan umum. Hal ini
diharapkan perusahaan monopoli bisa menetapkan harga yang wajar. Dalam artian
tidak merugikan atau terlalu membebankan harga tinggi kepada konsumen.
Diharapkan pula perusahaan monopoli dengan bijak menguasai pasanya. Sehingga
meskipun berkuasa dalam suatu komoditi tertentu perusahaan tetap memikirkan
bagaimana kemampuan daya beli konsumennya. Dalam Islam juga jelas dikatakan
katakanlah harga yang sebenarnya dan biarkan konsumen membayar berapapun namun
tidak merugikan penjual. Dengan adanya penguasa yang baik bisa saja kondisi
sekitar tetap baik.
Pengertian Monopoli
Monopoli murni adalah bentuk organisasi pasar dimana terdapat perusahaan
tunggal yang menjual komoditi yang tidak mempunyai subtitusi sempurna.
Perusahaan itu sekaligus merupakan industri dan menghadapi kurva permintaan
industri yang memiliki kemiringan negatif untuk komoditi itu. “ Antitrust
” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “ anti monopoli ” atau istilah “
dominasi ” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti
istlah “monopoli” disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu
“ kekuatan pasar ”.
Dalam praktek
keempat kata tersebut, yaitu istilah “ monopoli ”, “ antitrust ”, “ kekuatan
pasar ” dan istilah “ dominasi ” saling dipertukarkan pemakaiannya.
UU No. 5 Tahun
1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
mengatur kegiatan bisnis yang baik dalam arti tidak merugikan pelaku usaha
lain. Monopoli tidak dilarang dalam ekonomi pasar, sejauh dapat mematuhi “
rambu-rambu ” atau aturan hukum persaingan yang sehat. Globalisasi ekonomi
menyebabkan setiap negara di dunia harus “ rela ” membuka pasar domestik dari
masuknya produk barang/jasa negara asing dalam perdagangan dan pasar bebas.
Keadaan ini dapat mengancam ekonomi nasional dan pelanggaran usaha, apabila
para pelaku usaha melakukan perbuatan tidak terpuji.
Pengaturan hukum
persaingan usaha atau bisnis melalui UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ( LN 1999 No. 33, TLN No. 3817
) diberlakukan secara efektif pada tanggal 5 Maret 2000 merubah kegiatan bisnis
dari praktik monopoli yang terselubung, diam-diam dan terbuka masa orde baru
menuju praktik bisnis yang sehat. Pemberlakuan UU No. 5 Tahun 1999 selama ini
perlu dilakukan kaji ulang, guna mengetahui implikasi penerapan kompetisi yang
“sehat” dan wajar di antara pengusaha atau pelaku usaha dalam sistem ekonomi
( economic system ) terhadap demokrasi ekonomi yang diamanatkan Pasal
33 UUD 1945. UU No. 5 Tahun 1999 merupakan salah satu perangkat hukum
untuk menunjang kegiatan bisnis yang sehat dalam upaya menghadapi sistem
ekonomi pasar bebas dengan bergulirnya era globalisasi dunia dan demokrasi
ekonomi yang diberlakukan di tanah air.
Selain itu,
undang-undang ini juga mengatur tentang larangan praktik monopoli dan
persaingan usaha yang dapat merugikan kegiatan ekonomi orang lain bahkan bagi
bangsa dan negara ini dalam globalisasi ekonomi. Keberadaan undang-undang anti
monopoli ini menjadi tolok ukur sejauh mana pemerintah mampu mengatur kegiatan
bisnis yang sehat dan pengusaha mampu bersaing secara wajar dengan para
pesaingnya.
Semua ini
bertujuan untuk mendorong upaya efisiensi, investasi dan kemampuan adaptasi
ekonomi bangsa dalam rangka menumbuhkembangkan potensi ekonomi rakyat,
memperluas peluang usaha di dalam negeri ( domestik ) dan kemampuan bersaing
dengan produk negara asing memasuki pasar tanah air yang terbuka dalam rangka
perdagangan bebas ( free trade ).
Semua ini
didasarkan pada pertimbangan setelah Indonesia menjadi anggota organisasi
perdagangan dunia ( WTO ) dengan diratifikasi UU No. 7 Tahun 1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization pada tanggal 2
Nopember 1994 ( LN Tahun 1994 No.95, TLN No. 3564 ).
Pada waktu
bersamaan diharapkan pengusaha nasional mampu untuk bersaing dengan “sehat“ di
pasar-pasar regional dan internasional pada iklim globalisasi ekonomi sebagai
tata ekonomi dunia baru. Pengaturan persaingan bisnis juga bertujuan untuk
menjamin usaha mikro dan usaha kecil mempunyai kesempatan yang sama dengan
usaha menengah dan usaha besar atau konglomerasi dalam perkembangan ekonomi
bangsa.
Pengaturan ini
melindungi konsumen dengan harga yang bersaing dan produk alternatif dengan
mutu tinggi mengingat pengaturan tersebut mencakup pada bidang manufaktur,
produksi, transportasi, penawaran, penyimpanan barang dan pemberian jasa-jasa.
Persaingan usaha
dapat terjadi dalam negosiasi perdagangan, aturan liberalisasi pasar dan
inisiatif penanaman modal asing yang berpindah-pindah dikaitkan kebijakan
pemerintah di dalam negeri untuk memenangkan persaingan bagi pengusaha nasional
di pasar regional dan internasional.
Persaingan yang
sehat di pasar dalam negeri merupakan bagian penting “ public policy ” pada
pembangunan ekonomi yang dinyatakan TAP MPR RI No. IV/MPR/1999 tentang
Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 – 2004 dan TAP MPR RI No.
II/MPR/2002 tentang Rekomendasi Kebijakan untuk Mempercepat Pemulihan Ekonomi
Nasional yang menegaskan “mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi
ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan mengganggu
mekanisme pasar melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif yang
dilakukan secara transparan dan diatur dengan undang-undang. ”
Semua ini
bertujuan untuk menumbuhkembangkan kapasitas pengusaha nasional yang andal dan
kuat bersaing di pasar regional dan internasional. Selain itu, kebijakan
ekonomi pemerintah mampu meyakinkan para investor asing dan ekportir luar
negeri mendapat kesempatan yang sama untuk bersaing di pasar dalam negeri
dengan pengusaha lokal/nasional dalam mekanisme pasar yang sehat. Tujuan
kebijakan persaingan usaha adalah menumbuhkan dan melindungi para pengusaha
melakukan “persaingan sehat” yang dapat dilaksanakan dalam kegiatan ekonomi.
Persaingan antar perusahaan adalah pembeli dan penjual memiliki pilihan yang
luas kepada siapa untuk berhubungan dagang. Tujuan lain mengurangi atau
melarang terjadi konsentrasi kekuatan ekonomi pada pelaku ekonomi tertentu.
Ekonomi pasar yang bersaing tidak terjadi dengan sendirinya.
Kompetisi yang
sehat dalam kegiatan ekonomi negara harus diikuti kebijakan liberalisasi,
deregulasi dan privatisasi badan usaha yang tidak sehat atau failit (bangkrut).
Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi pasar bebas agar kebijakan publik di
bidang ekonomi yang merugikan kegiatan bisnis dapat dihilangkan. Akibat
persaingan usaha, pengusaha dalam kegiatan bisnis melakukan praktek monopoli
dan persaingan usaha tidak sehat bahkan melampaui batas-batas negara dengan
melanggar perdagangan dunia. Pada era globalisasi ekonomi, kesepakatan bisnis
mengubah bentuk perdagangan dunia dalam waktu singkat menjadi perkampungan
global ( global village ). Kesepakatan ini merugikan kepentingan negara-negara berkembang
dan negara-negara miskin yang tidak siap menghadapi perubahan ekonomi dunia
pasca dibentuknya WTO.
Globalisasi
adalah upaya menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi persaingan usaha dalam
dua hal.
Perdagangan
antar negara menumbuhkan investasi dan produksi melewati batas-batas negara.
Kegiatan yang berimplikasi persaingan, seperti praktik cross border pricing,
hambatan masuk ( barrier entry ) dan pengambilalihan usaha dalam ekonomi baru
bertambah. Kedua, pemerintah negara-negara berkembang khawatir terhadap
kemampuan pengusaha nasional sehingga berusaha menciptakan lingkungan usaha
yang sehat dan memungkinkan produk domestik oleh pengusaha mampu bersaing
dengan manufaktur barang impor di dalam negeri dan sebagai eksportir masuk ke
pasar luar negeri dalam rangka perdagangan dan pasar bebas.
Kebijakan
persaingan usaha bermaksud untuk mencapai tujuan tertentu dalam kegiatan
bisnis. Akan tetapi kebijakan ini berlawanan dengan kepentingan dunia usaha
memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya, karena kebijakan persaingan usaha
yaitu menambah kesejahteraan atau kepuasan konsumen dengan menyediakan pilihan
produk baru dan menciptakan harga bersaing di antara produk tersedia untuk
kebutuhan barang konsumsi sehari-hari. Selain itu untuk meningkatkan pertumbuhan
ekonomi domestik dan memperbaiki alokasi efisiensi dalam kaitan sumber alam
yang terbatas, memperbaiki kemampuan domestik untuk berpartisipasi pada pasar
global, dan mendorong kesempatan sama ‘dunia usaha’ melalui kegiatan ekonomi
yang sehat.
B. Asas dan Tujuan Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Tujuan yang terkandung di dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut
1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan
efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat
2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui
pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian
kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah,
dan pelaku usaha kecil.
3. Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
4. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam
kegiatan usaha.
C. Kegiatan yang Dilarang
Kegiatan yang
dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2. Posisi dominan adalah
keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar
bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha
mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam
kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan,
serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa
tertentu.
Menurut pasal 33
ayat 2 ” Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti
air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh
dikuasai swasta sepenuhnya
D. Perjanjian yang Dilarang Anti
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Oligopoli:
keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit,
sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
Penetapan
harga: dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian, antara lain:
Perjanjian
dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa
yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang
sama
Perjanjian
yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari
harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama
Perjanjian
dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar
Perjanjian
dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau
jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya
dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.
1. Pembagian
wilayah: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar
terhadap barang dan atau jasa.
2. Pemboikotan:
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya
yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik
untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
3. Kartel:
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang
bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran
suatu barang dan atau jasa.
4. Trust:
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk
melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang
lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup
tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol
produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.
5. Oligopsoni:
Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau
menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
6. Integrasi
vertical: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain
yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam
rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian
produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu
rangkaian langsung maupun tidak langsung.
7. Perjanjian
tertutup: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain
yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya
akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada
pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu
8. Perjanjian
dengan pihak luar negeri: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak
luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
E. Hal-Hal yang Dikecualikan
dalam UU Anti Monopoli
Di
dalam Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999, terdapat hal-hal yang
dikecualikan, yaitu pasal 50.
1. Perbuatan
dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2. Perjanjian
yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten,
merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu,
dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba
3. Perjanjian
penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan
atau menghalangi persaingan.
4. Perjanjian
dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali
barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah
diperjanjikan;
5. Perjanjian
kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat
luas
6. Perjanjian
internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia;
7. Perjanjian
dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan
dan atau pasokan pasar dalam negeri
8. Pelaku
usaha yang tergolong dalam usaha kecil
9. Pegiatan
usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
Pasal 51.
Monopoli dan
atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran
barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan
diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang
dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.
F. Komisi Pengawas Persaingan
Usaha ( KPPU )
Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia
yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang
larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU
menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut.
Perjanjian
yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara
bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang
dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat
seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian
tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust
(persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan
persaingan usaha tidak sehat.
Kegiatan
yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui
pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli
dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Posisi
dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya
untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis
pelaku usaha lain.
Dalam
pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar
membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain
mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan
menjamin hal-hal berikut di masyarakat
Konsumen
tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
Keragaman
produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
Efisiensi
alokasi sumber daya alam
Konsumen
tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim
ditemui pada pasar monopoli
Kebutuhan
konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan
layanannya
Menjadikan
harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
Membuka
pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
Menciptakan
inovasi dalam perusahaan
G. Sanksi
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan
penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada
tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal
yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku
usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi
administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat ( 2 ) UU Anti Monopoli. Meski KPPU
hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti
Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai
pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Pasal 48
Pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai
dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda
serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 ( dua puluh lima miliar rupiah ) dan
setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 ( seratus miliar rupiah ), atau pidana
kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 ( enam ) bulan.
Pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai
dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda
serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya
Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan
pengganti denda selama-lamanya 5 ( lima ) bulan.
Pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda
serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 ( satu miliar rupiah ) dan
setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah ) atau pidana kurungan
pengganti denda selama-lamanya 3 ( tiga ) bulan.
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal
10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam
Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa
pencabutan
izin usaha; atau
larangan
kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap
undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
Penghentian
kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak
lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam
UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa
yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.
Pasar
Persaingan Sempurna.
Pasar persaingan
sempurna adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dengan penawaran yang
ditandai oleh jumlah konsumen dan produsen sangat banyak dan tidak terbatas.
Ciri-ciri pokok persaingan
sempurna adalah sebagai berikut:
1. Banyak penjual dan pembeli
Dalam pasar
persaingan sempurna pengaruh individual sangat relatif kecil. Dengan demikian,
penjual individu tidak mempunyai pengaruh terhadap harga penjualan mereka
karena harga tersebut ditentukan oleh kondisi permintaan dan penawaran.
2. Produk-produk Homogen
Dalam pasar
persaingan sempurna, produk yang ditawarkan oleh para penjual yang saling
bersaing adalah identik. Artinya produk tersebut secara fisik sama dan menurut
anggapan konsumen semua produk tersebut serba sama antara satu dengan yang
lain.
3. Pasar yang bebas dimasuki dan
ditinggalkan
Oleh karena
seorang produsen/ penjual hanya menghasilakan sebagian kecil saja dari
barang/jasa yang ditawarkan, maka produsen dapat saja meninggalkan pasar dengan
dengan mudah dan memasuki kembali.
4. Konsumen mengatuhui kondisi
pasar
Kondisi pasar
diketahui olehkonsumen sangat baik sehingga konsumen tidak dapat melakukan
hal-hal yang bertentangan dengan kondisi pasar tersebut.
5. Faktor-faktor produksi
bergerak bebas
Faktor-faktor
produksi dalam pasar persaingan sempurna dapat ebrgerak bebas karena banyaknya
penjual dan pembeli.
6. Tidak ada campur tangan
pemerintah
Harga ditentukan
oleh mekanisme permintaan dan penawaran sehingga pemerintah tidak dapat ikut
campur dlam penentuan harga.
L. Konsekuensi dan ciri-ciri
persaingan sempurna
Kurva permintaan yang dihadapi oleh setiap penjual secara individual berbeda
dengan kurva permintaan pasar. Produsen tidak perlu bersaing karena adanya
homogenitas barang dan banyaknya produsen. Penjual tidak mungkin melakukan
persaingan harga dengan maksut merebut pasar karena harga dalaha sesuatu yang
harus diterima oleh masing-masing produsen.
Barang yang ditawarkan penjual
akan laku berapun jumlahnya tanpa mengalami penurunan harga.
Bentuk pasar
persaingan sempurna sangat sulit ditemui dalam kehidupan sehari-hari, namun
sangat bermanfaat untuk mempelajari konsep-konsep pasar lainnya dalam ilmu
ekonomi.
Kebaikan pasar persaingan
sempurna
1. Tidak
terdapat kegiatan saling menyaingi antar penjual
2. Penjual
tidak mungkin melakukan perebutan harga karena harga dalah suatu yang harus
diterima oleh para produsen.
3. Barang
yang akan ditawarkan penjual akan laku berapapun jumlahnya tanpa mengalami
penurunan harga.
4. Informasi
tentang pasar telahdiketahui oleh saingan usaha dan usaha untuk menyaingi
perusahaan lainnya tidak akan menghasilkan apa-apa.
Kelemahan-kelemahan pasar
persaingan sempurna
1. Pasar
persaingan sempurna sulit dijumpai karena homogenitas barang adalah syarat yang
sulit dilaksanakan karena konsumen sering datang ke pasar heterogen.
2. Harga
tidak dapat ditawar lagi
3. Adanya
kemajuan IPTEK menyebabkan adanya persaingan produk dalam hal kualitas dan
kuantitas antar produsen.
4. Keuntungan
yang didapt oleh pedagang sudah dapat diprediksi karena harga tidak dapat
dipengaruhi oleh pedagang.
5. Black
market dapat muncul sewaktu-waktu.
BAB III
PENUTUP
I. Kesimpulan
Persaingan Usaha
Tidak Sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan
kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan
cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Undang-Undang
Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu
penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan
jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat
(1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek
monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih
pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang
dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak
sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2)
Undang-Undang Anti Monopoli.
DAFTAR PUSTAKA
Hardjan ruslie. Hukum perjanjian
indonesia dan common law. Cet II. Jakarta : Pustaka sinar Harapan. 1996
0 komentar:
Posting Komentar