Penyelesaian Sengketa Ekonomi
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang.
Pengertian
sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik,
Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang,
kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan
atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang
mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan,
yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain
1.2 Rumusan Masalah.
t
Memahami Pengertian Sengketa ?
t
Memahami Cara-cara Penyelesaian Sengketa?
t
Memahami
Negosiasi ?
t
Memahami Mediasi ?
t
Memahami Arbitrase?
t
Memahami
Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi ?
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Sengketa
Dalam bahasa
Indonesia sengketa berarti pertentangan atau konflik, Konflik
berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok,
atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Berikut ini pengertian sengketa
menurut beberapa ahli:
1.Windiarti.
“Pertentangan
atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang
mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan,
yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.”
2. Ali Achmad
“Sengketa adalah
pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang
berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat
hukum bagi keduanya.”
Dari kedua
pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan
antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan
karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
Cara-cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian
sengketa ekonomi bertujuan untuk menghentikan pertikaian dan menghindari
kekerasan dan akkibat-akibat yang mungkin akan terjadi akibat dari
persengketaan tersebut.
Menurut pasal 33
ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara
sebagai berikut:
1.Negosiasi(perundingan),yakni
penyelesaikan sengketa melalui diskusi formal tanpa melibatkan pihak ketiga
2. Enquiry (penyelidikan),yakni
kegiatan untuk mencari fakta yang dilakukan oleh pihak ketiga
3.Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga
dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat
menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
Negosiasi.
Negosiasi adalah
suatu cara yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa melalui diskusi formal
yang nantinya akan melahirkan perjanjian-perjanjian dimana perjanjian tersebut
tidak memberatkan kedua-belah pihak.
Pola Perilaku dalam Negosiasi
Moving against
(pushing): menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui, menunjukkan
kelemahan pihak lain.
Moving with
(pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui, membangkitkan
motivasi, mengembangkan interaksi.
Moving away
(with drawing): menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan,
berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
Not moving
(letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and
now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
Ketrampilan Negosiasi
Mampu melakukan empati dan
mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
Mampu
menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat
dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
Mampu mengatasi
stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan di luar
perhitungan.
Mampu
mengungkapkan gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami
sepenuhnya gagasan yang diajukan.
5. Cepat
memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan
keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.
Ketrampilan Negosiasi
Mampu melakukan
empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
Mampu
menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat
dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
Mampu mengatasi
stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan di luar
perhitungan.
Mampu mengungkapkan gagasan
sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang
diajukan.
Cepat memahami
latar belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan
keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.
Mediasi.
Yaitu metode
penyelesaian sengketa melalui proses perundingan yang dibantu oleh pihak ketiga
yang tidak memiliki kepentingan sama sekali dengan masalah tersebut untuk
mengambil keputusan. maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau
menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung.,sehingga
segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.Ciri utama
proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah
atau consensus.
Prosedur Untuk Mediasi
Setelah perkara
dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim
membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
Setelah
pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator
berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
Selanjutnya
mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini
diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing
pihak yang berperkara.
a. Mediator
bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke
22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan
Mediator adalah
pihak yang berperan sebagai penengah dalam memecahkan suatu sengketa.Mediator
merupakan pihak yang netral,tidak memilih antara salah satu pihak.Adapun
cirri-cirinya adalah sebagai berikut :
1. Netral
2. Membantu para
pihak tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian
Tugas Mediator
Mediator wajib
mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas
dan disepakati.
Mediator wajib
mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
Apabila dianggap
perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses
mediasi berlangsung.
Mediator wajib
mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan
mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.
Abitrase.
Berasal dari
bahasa Latin “Arbitrare”.Abitrase berarti menyerahkan sengketa kepada pihak
ketiga(mediator)untuk memilih keputusan yang akan diambil.
Azas- Azas Arbitrase
Azas
kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau
beberapa orang arbiter.
Azas musyawarah, yaitu melakukan
musyawarah sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa.
Azas limitatif, artinya adanya
pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase,.
4. Azas
final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan
mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding
atau kasasi.
Tujuan Abitrase
Adapun tujuan
abitrase antara lain adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang
perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan
suatu putusan yang cepat dan adil.
Perbandingan antara Perundingan,
Arbitrase dan Ligitasi
Negosiasi atau perundingan.
Negosiasi adalah
cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan
kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut
diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut
secara baik.
Litigasi
Litigasi adalah
sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi
dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim.
Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi
yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan
dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi
pihak yang kalah.
Kebaikan dari sistem ini adalah:
t
Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas.
t
Biaya yang relatif lebih murah
Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah:
t
Kurangnya kepastian hokum
t
Hakim yang “awam”
Arbitrase
Arbitrase adalah
cara penyelesaian sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya saja litigasi ini
bisa dikatakan sebagai “litigasi swasta” Dimana yang memeriksa perkara tersebut
bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase
hal pokok yang harus ada adalah “klausula arbitrase” di dalam perjanjian yang
dibuat sebelum timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau “Perjanjian
Arbitrase” dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula
arbitrase dalam perjanjian sebelumnya. Klausula arbitrase atau perjanjian
arbitrase tersebut berisi bahwa para pihak akan menyelesaikan sengketa melalui
arbitrase sehingga menggugurkan kewajiban pengadilan untuk memeriksa perkara
tersebut. Jika perkara tersebut tetap diajukan ke Pengadilan maka pengadilan
wajib menolak karena perkara tersebut sudah berada di luar kompetensi
pengadilan tersebut akibat adanya klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase.
Beberapa keunggulan arbitrase
dibandingkan litigasi antara lain:
1. Arbitrase relatif lebih
terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa.
2. Arbiter merupakan orang yang
ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan lebih cermat.
3. Kepastian Hukum lebih terjamin
karena putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak.
Sedangkan kelemahannya antara lain:
1. Biaya yang relatif mahal
karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak (atau pihak yang
kalah)
2. Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
3. Ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya)
2. Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
3. Ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya)
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan.
Dari pembahasan
di atas kita dapat mengetahui pentingnya Penyelesaian Sengketa Ekonomi.
Sehingga bagi seseorang yang hendak mendirikan suatu perusahaan haruslah
mengetahui dasar dari perusahaan itu, agar tidak terjadi pertentangan antara
dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu
kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya
Pertentangan
atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang
mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan,
yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain
SUMBER :
0 komentar:
Posting Komentar