WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang.
Perusahaan
merupakan setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus menerus yang didirikan , bekerja serta berkedudukan di wilayah
Republik Indonesia yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan dan atau laba.
Dengan berdirinya perusahaan-perusahaan yang mulai menjamur di Indonesia
sedikit banyak telah membantu peningkatan perekonomian di Indonesia,
salahsatunya yaitu mengurangi pengangguran.
Kemajuan dan
peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan
ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha
dan perusahaan , memerlukan adanya daftar perusahaan yang merupakan sumber
informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan
hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja
serta berkedudukan di wilayah republik Indonesia .
Sehingga tidak
semua orang dengan mudah begitu saja mendirikan perusahaan atau usaha yang
sekiranya nanti merugikan negara atau pihak umum, seperti halnya mulai
merebaknya minimarket yang dirasa merugikan dunia pasar tradisional. Untuk itu
penulis ingin membahas masalah pentingnya wajib daftar perusahaan.
1.2 Rumusan
masalah.
Ó
Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan.?
Ó
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan.?
Ó
Tujuan Dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan?
Ó
Kewajiban Pendaftaran.?
Ó
Cara dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran.?
Ó
Hal-hal Yang Didaftarkan.?
1.3 Tujuan.
Ó
Mengetahui maksud dari daftar perusahaan itu
sendiri dan mengetahui dasar pertimbangan wajib daftar perusahaan.
Ó
Mengetahui tujuan dari wajib daftar perusahaan
beserta sifat dan manfaatnya.
Ó
Mengetahui peran wajib daftar perusahaan bagi
perkembangan perekonomian di Indonesia.
1.4 Manfaat Penulisan.
Ó
Menambah pengetahuan pembaca dan penulis akan
masalah pentingnya wajib daftar perusahaan serta manfaat wajib daftar
perusahaan bagi perkembangan perekonomian bangsa.
Ó
Memenuhi tugas mata kuliah Aspek Hukum dalam
Ekonomi.
Ó
Mengetahui pentingnya wajib daftar perusahaan.
Ó
Menambah referensi bagi penulisan selanjutnya.
BAB II
DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN.
Setiap pengusaha wajib untuk mendaftarkan
perusahaannya.Wajib daftar perusahaan dilandasi oleh hukum yaitu: Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 “Para persero firma diwajibkan
mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada
kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat
kedudukan perseroan itu”. Selanjutnya pasal 38 KUHD : “Para persero diwajibkan
untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya
dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari
daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar
resmi”.
Selain yang disebutkan diatas,wajib daftar
perusahaan juga berlandaskan dari Undang-Undang No. 3 Tahun 1982.Wajib
daftar perusahaan sangat penting bagi pemerintah,antara lain sebagai sumber
informasi atau data-data untuk melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan
menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
Selain itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan
untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan
sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara
menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.Daftar perusahaan juga merupakan
salah satu metode yang dapat membantu pemerintah untuk menyidik kasus-kasus
seperti penyeludupan barang,persaingan,dan lain sebagainya.
Wajib daftar perusahaan juga memiliki berbagai
manfaat,antara lain: untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan
mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas,
meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Undang-undang tentang wajib daftar perusahaan
memiliki tujuan-yujuan penting antara lain memberikan perlindungan kepada
perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta
pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.
KETENTUAN
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Dasar pertimbangan wajib
daftar perusahaan:
Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional
serta ekonomi menyebabkan berkembangnya dunia usaha dan perusahaan.Daftar
perusahaan merupakan sumber informasi resmi yang dapat digunakan untuk
mengetahui identitas perusahaan serta hal-hal penting lainnya yang terkait
mengenai informasi perusahaan yang berada di wilayah Indonesia.
2.
Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan,
pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena
Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari
setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian
berusaha bagi dunia usaha.
Ketentuan umum wajib daftar perusahaan:
Wajib
daftar perusahaan tercantum dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.Ketentuan-ketentuan yang wajib
dipenuhi ileh perusahaan dalam daftar perusahaan antara lain:
1.Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan
undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal
yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang
berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan
2.Perusahaan
adalah setiap badan usaha yang melakukan operasi secara terus menerus dan
berada didalam wilayak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.Pengusaha
adalah pihak yang menjalankan badan badan usaha tersebut.
4.Usaha
adalah setiap tindakan maupun perbuatan yang dilakukan yang tujuannya adalah
untuk memperoleh keuntungan.
5.Menteri
adalah pihak yang bertanggung jawab atas segala kemungkinan yang akan terjadi
didalam perdagangan.
TUJUAN DAN SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN.
Tujuan wajib daftar perusahaan: memberikan
perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara
jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya
golongan ekonomi lemah serta memberikan informasi resmi mengenai perusahaan
jika suatu saat dibutuhkan.Wajib daftar perusahaan bersifat
terbuka.Artinya, daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak
ketiga sebagai sumber informasi.
KEWAJIBAN PENDAFTARAN
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar
perusahaan,pendaftaran dilakukan oleh pemilik perusahaan tersebut atau
karyawannya..Apabila kepemilikan perusahaan tersebut lebih dari satu orang,maka
pendaftaran dapat dilakukan oleh salah seorang saja atau dapat juga diwakilkan
oleh orang lain dengan memberikan surat-surat yang sah mengenai data perusahaan
tersebut.
Badan
usaha yang tidak perlu mendaftar pada wajib daftar perusahaan antara lain:
1.Badan
usaha berbentuk perjan,sebab perusahaan ini bertujuan untuk mensejahterakan
rakyat,bukan untuk memperoleh keuntungan.
2.Setiap
perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya
memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan
tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan
yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya
sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari.
3.
Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit:seperti rumah
sakit,dan lembaga-lembaga pendidikan.
4.Yayasan
Bentuk
badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
Ó
Badan hukum
Ó
Persekutuan
Ó
Perorangan
Ó
Perum
Ó
Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing
CARA DAN TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN.
Pendaftaran dilakukan di Kantor departemen
perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan
Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP).
Caranya:
Ó
Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
Ó
Membayar biaya administrasi
Ó
Pendaftaran Perusahan wajib dilakukan oelh
pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas perusahaan.
Dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan dalam wajib daftar perusahaan:
a.
Perusahaan Berbentuk PT :
Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang
telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
Asli
dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
Asli
dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
b.
Perusahaan Berbentuk Koperasi :
Asli
dan copy Akta Pendirian Koperasi
Copy
Kartu Tanda Penduduk Pengurus
Copy
surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
c.
Perusahaan Berbentuk CV :
Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
d.
Perusahaan Berbentuk Fa :
Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
e.
Perusahaan Berbentuk Perorangan :
Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
f.
Perusahaan Lain :
Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
g.
Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau
surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor
Pembantu dan Perwakilan.
Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.
Pendaftaran
wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan
usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat
menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.
HAL-HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN.
- Pengenalan
tempat
- Data umum perusahaan
- Legalitas perusahaan
- Data pemegang saham
- Data kegiatan
perusahaan.
Perusahaan yang telah sah pendaftarannya diberikan
tanda daftar perusahaan yang berlaku untuk 5 tahun sejak dikeluarkannya dan
wajib diperbaharui minimal 3 bulan sebelum tanggal berlakunya berakhir.
Ketentuan:
Apabila tanda daftar perusahaan hilang, pengusaha
berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran
perusahaan untuk memperolehpenggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan
setelah kehilangan itu.
Apabila ada perubahan atas hal yang
didaftarkan, wajib dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan dengan
menyebutkan alasan perubahan tersebut disertai tanggal perubahan tersebut dalm
waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan itu.
Apabila ada pengalihan pemilikan atau pengurusan
atsa perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan perwakilannya,
pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkan.
Apabila terjadi pembubaran perusahaan atau kantor
cabang, kantor pembantu atau perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun
likuidaror berkewjiban untuk melaporkanya.
Sanksi-sanksi:
Sanksi Pidana kejahatan (Pasal 32
UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi
kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan
atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 33
UU-WDP) karena pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran
secara keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana
penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan
di atas kita dapat mengetahui pentingnya wajib daftar perusahaan. Sehingga bagi
seseorang yang hendak mendirikan suatu perusahaan haruslah mendaftarkan calon
perusahaannya terlebih dahulu, dan tidak asal mendirikan tanpa seizin pihak
yang berwenang, dengan daftar perusahaan itu juga akan mempermudah jalannya
perusahaan sesuai hukum yang berlaku, seperti salah satunya mendapat pengakuan
hukum akan keberadaan perusahaan itu sendiri.
Wajib daftar
perusahaan memberikan beberapa manfaat. Adapun pihak-pihak yang mendapat
manfaat dari adanya Wajib Daftar Perusahaan tersebut adalah:
Pemerintah.
Dalam rangka
memberikan bimbingan , pembinaan, dan pengawasan, termasuk untuk kepentingan
pengamanan pendapatan Negara yang memerlukan informasi yang akurat.
Dunia Usaha.
Mempergunakan
daftar perusahaan sebagai sumber Informasi untuk kepentingan usahanya , selain
itu juga mencegah praktek usaha yang tidak jujur.
Pihak lain yang berkepentingan
atau masyaerakat yang memerlukan informasi yang benar.
Saran.
Dengan adanya
wajib daftar perusahaan tersebut serta Undang-Undang yang mengatur maka
hendaklah setiap pihak yang akan mendirikan perusahaan atau usaha melakukan
daftar perusahaan terlebih dahulu. Supaya tercipta ketertiban dalam berusaha
serta mendapat kemudahan-kemudahan lain, serta manfaat dari usaha itu
sendiri.
Daftar
Pustaka
http://okky-ddendud.blogspot.com/2011/04/wajib-daftar-perusahaan-dan-hal2-yg.html,
http://lumanyun.blogspot.com/2011/05/wajib-daftar-perusahaan.html,
http://masturohimasu18.blogspot.com/2012/04/dasar-hukum-wajib-daftar-perusahaan.htmlhttp://nyihuy.wordpress.com/2011/11/24/dasar-hukum-wajib-daftar-perusahaan/http://kennysiikebby.wordpress.com/2011/05/23/kewajiban-pendaftaran-perusahaan/http://yanhasiholan.wordpress.com/2012/05/10/wajib-daftar-perusahaan/